Bedah Rumah, 3,4 Juta Unit Rumah Tidak Layak Huni
Badan Pusat Statistik(BPS) menyebutkan, jumlah rumah tidaklayak huni di Indonesia mencapai angka 3,4 juta unit. Jumlah tersebut diperkirakan akanterus bertambah apabila tidak ditanganisecara serius oleh pemerintah. KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan rakyat(PUPR) berharap agar setiap daerahmemiliki data yang pasti mengenai berapajumlah rumah yang tidak layak huni.
Direktur Jenderal Penyediaan PerumahanKementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, Jumat (26/2) mengatakan, pihaknyamengimbau masyarakat untuk dapatmengajukan permohonan bedah rumahbagi masyarakat miskin melalui Kepala Desadan Bupati di daerahnya, sehinggapendataan rumah tidak layak huni dapatterkoordinir dengan baik. Adanya dukungandari masyarakat, sektor swasta danpemerintah daerah diharapkan dapatmengurangi angka rumah tidak layak hunidi daerah.
“Bagi masyarakat yang ingin mengusulkanrumah masyarakat yang ingin di bedahrumahnya bisa mengajukan melalui KepalaDesa dan diikoordinir oleh Bupati untukselanjutkan di data secara keseluruhanuntuk mendapatkan bantuan bedah rumahdari Kementerian PUPR,” ujarnya.
Jumlah bantuan yang disalurkanKementerian PUPR melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) atau bedah rumah untukpeningkatakan kualitas rumah sebesar Rp15 juta, sedangkan untuk pembangunanrumah baru Rp 30 juta per rumah. “Namunitu jumlah bantuan maksimal serta hanyalahstimulan dan tentunya kebutuhanmasyarakat untuk membedah rumahnyaberbeda antara rumah satu denganlainnya,” terangnya.
Beberapa kriteris rumah yang patut dibedah, antara lain didasarkan atas kriteriabangunan seperti struktur atap yang dapatmembahayakan penghuni, rangka rumahatau dinding yang tidak layak serta lantaiyang masih tanah.
Ada juga aspek kesehatan yang belummemadai seperti pencahayaan dan sirkulasiudara yang buruk. Dari sisi utilitas sepertisarana MCK dan Tempat PembuanganSampah yang tidak ada juga memerlukanbantuan tersebut. “Yang pasti masyarakatyang memperoleh bantuan juga harusmenguasai tanah dan tanahnya tidakbermasalah serta tidak berada di lokasirawan bencana,” katanya.
Dikatakannya, sasaran RPJMN untukpembangunan baru rumah swadaya danpeningkatan kualitas rumah swadaya terusmeningkat dari tahun ke tahun. Pada 2015 target pembangunan ditetapkan sebanyak85 ribu unit rumah. Lalu pada 2016 targetnya meningkat mencapai 345 ribuunit.
Pada 2017 target ditingkatkan lagi hingga400 ribu unit dan 2018 sebanyak 445 ribuunit. Terakhir, di 2019 pemerintahmenargetkan pembangunan baru rumahswadaya sebanyak 475 ribu unit. Sehinggatotal keseluruhan mencapai 1,75 juta unit.
Di sisi lain, kemampuan anggaran hanya mampu untuk pembangunan baru rumah swadaya dan peningkatan kualitas rumah swadaya dengan total keseluruhan 400.000 unit rumah untuk periode 2015-2019. Seperti diketahui, alokasi total RPJMN Rp 33 triliun dan Rp 10,89 triliun untuk swadaya.

Post a Comment